faq:2022:05:23:000152464_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika PT A membeli barang ke PT B , tapi barang tersebut di kirim dari gudang PT C . apakah faktur pajak yang diterima PT A dapat di kreditkan ?
Jawaban
kembali ke alur transaski mereka aja Dan kalau pihak lawan transaksi di FP nya sudah sesuai dan tidak memenuhi klausul FPM yang tidak dapat dikreditkan seusai Pasal 9 ayat 8 uu PPN HPP bisa dikreditkan oleh lawan transaksi yang identitasnya tertera di FP tsb.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152464_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion