User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152462_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp bertanya terkait dasar hukum jawaban sebelumnya yg menyatakan ini “Untuk PPh tidak ada kaitannya terkait pemusatan. Jika NPWP pusat (untuk PPN) dan NPWP cabang terdaftar di KPP Pratama, maka jika terdapat transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23/26, 4(2), 15, 22, kewajiban penyetoran dan pelaporan dilihat dari pihak yang menandatangani dan membuat perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi.” ini dikasih ketentuan apakah mas mbak, apakah cukup pasal 10 pmk 9 22018?


Jawaban

Kembali ke aturan umum masing-masing PPh pot put ya dilihat pihak mana yang sebenarnya bertransaksi

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D T G R C
W M P​ G A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F᠎ P O P O
 
faq/2022/05/23/000152462_1234.txt · Last modified: (external edit)