faq:2022:05:23:000152460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau mastiin, kalo wp op melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi bangunan, tetep dikenakannya pph final 4 ayat 2 kan ya?
Jawaban
tetep 4 ayat 2 ya mba
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152460_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion