User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152455_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email Terima Kasih atas tanggapan yang telah diberikan atas pertanyaan saya. Namun, saya kurang sependapat pada jawaban nomor 3 point 5 dan 6. Apakah benar fee broker tidak dapat saya (OP) kurangkan pada capital gain atas transaksi penjualan saham tertutup? Karena fee broker merupakan biaya/beban yang saya (OP) keluarkan untuk mendapatkan penghasilan. kalau jasa broker menjadi pengurang dr capital gain nya kah mas/mbak?


Jawaban

mbak, ini konteksnya gimana ya? terkait biaya yang bisa dikurangkan atau tidak dari penghasilan bruto secara umum diatur di pasal 6 dan pasal 9 uu pph sebenernya tergantung kewajiban perpajakan yang dipake sama si WP OPnya itu sih, kalau dia terutang pph pasal 17 terus pembukuan menggunakan standar akuntansi ya masalah pengakuan penghasilan dan beban/biayanya balik lagi ke pembukuannya. kalau dia pake nppn, penentuan besarnya biaya ditentukan sesuai norma yg ada dst. jd tergantung konteksnya

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V​ N᠎ N O
W A H L P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K W V M Q
 
faq/2022/05/23/000152455_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1