User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152446_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Semisal PT A di Indo membeli barang dari luar negeri yaitu dari Perusahaan B Ltd. Namun, barang tersebut tdk lgsg dikirim oleh B. Ltd ke PT A, melainkan B Ltd akan toll-out brg tsb ke PT C di dalam negeri utk melakukan packaging (dgn kata lain, PT C akan impor brg dari B Ltd), lalu nnt PT C akan mengirimkan barang tsb ke PT A. PT A ini bukan merupakan PKP. Apakah atas penyerahan brg dari PT C ke PT A terutang PPN? lalu krn PT C bukan PKP, apakah artinya PT A hrs melakukan penyetoran sendiri PPN


Jawaban

kalo merujuk resume ini ketika PT C memasukan BKP tersebut sebagai impor, akan tetap ada PPN dalam bentuk PIB, untuk terkait detai PIB nya silakan konfirmasi ke BC sementara ketika C menyerahkan ke A di dalam daerah pabean, karena C bukan PKP maka tidak ada pemnungutan PPN, dan tidak ada juga mekanisme setor sendiri bagi A

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O O P S H
H​ N​ D W Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Y​ M H T
 
faq/2022/05/23/000152446_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1