User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152433_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#67Q: Selamat sore admin,saya ingin menanyakan untuk pendaftaran PKP perusahaan untuk perhitungan omzetnya didapatkan dari penjualan kotor atau dari penjualan kotor setelah dipotong discount?


Jawaban

#67A by pm Pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. tidak dijelaskan lebih lanjut, harusnya semuanya

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U A R A A
N C​ T V F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N M T L S
 
faq/2022/05/23/000152433_1234.txt · Last modified: (external edit)