User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152428_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahan tempat saya bekerja melakukan pembelian ke kawasan berikat, kemudian barang tersebut dijual kembali ke kawasan berikat juga, bagaimana perlakuan PPN nya?


Jawaban

Transaksinya ke lawan transaksi yg berbeda, tidak ada kontrak pemasukan kembali ke kawasan berikat. Ketentuannya tetap seperti biasa sesuai PMK-65/2021. Pemasukan barang ke kawasan berikat bisa dapat fasilitas tidak dipungut dibuktikan dengan dokumen SPPB

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J A A K Q
G E V᠎ H X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E F R D​ S
 
faq/2022/05/23/000152428_1234.txt · Last modified: (external edit)