faq:2022:05:23:000152428_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahan tempat saya bekerja melakukan pembelian ke kawasan berikat, kemudian barang tersebut dijual kembali ke kawasan berikat juga, bagaimana perlakuan PPN nya?
Jawaban
Transaksinya ke lawan transaksi yg berbeda, tidak ada kontrak pemasukan kembali ke kawasan berikat. Ketentuannya tetap seperti biasa sesuai PMK-65/2021. Pemasukan barang ke kawasan berikat bisa dapat fasilitas tidak dipungut dibuktikan dengan dokumen SPPB
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152428_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion