faq:2022:05:23:000152426_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemilik bangunan ingin menyetorkan sendiri pph sewa tanah bangunan apakah bisa? transaksinya dengan pemotong tapi pemotongnya ini katanya ribet
Jawaban
karena transaksinya dengan pemotong, maka seharusnya tidak bisa setor sendiri. pemotong harus potong, setor, lapor spt masa dan memberikan bupot kepada pemilik bangunan.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152426_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion