Tanya
saya mau tanya terkait PPN impor reimbursement (dibayarkan oleh suplier sebagai perusahaan logistik yang kami tunjuk untuk urusan impor) apakah bisa kami klaim sebagai pajak masukan? karena pada tagihan yang kami terima dari suplier, ada dikirimkan SPPBMCP yang memuat nominal PPN impor dan nama perusahaan kami sebagai importir
Jawaban
Atas PPN di dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP (SPPBMCP) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 7 ayat 2 PER-16/PJ/2021). Sepanjang memenuhi ketentuan dokumen lain yg dipersamakan. SPBMCP atau surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti p
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion