User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152425_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya terkait PPN impor reimbursement (dibayarkan oleh suplier sebagai perusahaan logistik yang kami tunjuk untuk urusan impor) apakah bisa kami klaim sebagai pajak masukan? karena pada tagihan yang kami terima dari suplier, ada dikirimkan SPPBMCP yang memuat nominal PPN impor dan nama perusahaan kami sebagai importir


Jawaban

Atas PPN di dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP (SPPBMCP) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 7 ayat 2 PER-16/PJ/2021). Sepanjang memenuhi ketentuan dokumen lain yg dipersamakan. SPBMCP atau surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti p

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Q A Y U
S M J M​ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Z L F​ F
 
faq/2022/05/23/000152425_1234.txt · Last modified: (external edit)