faq:2022:05:23:000152396_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat. ini ketentuannya dimana ya mas/mba? lalu jadinya beda dgn invoice nya ya krn tgl di invoice sama dgn tgl yg di fp normal, sedangkan tgl fp penggantinya tgl hari ini
Jawaban
Ada ketentuannya di lampiran PER-03/2022, di bagian tata cara faktur pajak pengganti
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152396_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion