faq:2022:05:23:000152368_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak kena ppn yang bagaimana?
Jawaban
PMK 83/PMK.03/2012) pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya; pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/ atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan; pengusaha penyedia
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152368_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion