User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152364_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sebelumnya (Pusat) kami di KPP Madya, sehingga dilakukan pemusatan PPN, sekarang karena dipindahkan ke KPP Pratama, apakah perlakukan PPN kami dilaporkan ke masing masing KPP atau Cabang kami tetap melaporkan SPT PPN ke Madya?


Jawaban

pasal 11 ayat 3 per 07 2020 sttd per 05 2021 (3) Kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM bagi Wajib Pajak dengan NPWP Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM atas seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Pratama tersebut; b. kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku sejak tanggal SMT untuk jangka waktu sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penetapan 1 (satu)

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N O O I​ D
E K Y F H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U᠎ S X H F
 
faq/2022/05/23/000152364_1234.txt · Last modified: (external edit)