User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152337_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin, WP melakukan pemusatan, (pemusatan sendiri) tetapi untuk pusat tidak ada di KPP BKM, untuk PPh 23 dan 4 ayat 2 penyetoran dan pelaporan seharusya di setor dan di laporkan di pusat atau di cabangnya ya? apakah harus sesuai kontrak atau sesuai jasa dimana jasa itu di terima>? jika kontrak di lakukan di jkt sedangkan penyerahan di lakukan di cabang sebaiknya PPh yang terutang atas transaksi tersebut di lapor dan setor di NPWP mana ya? ———————— Ini merujuk ke ketentuan pasa


Jawaban

sebenernya jawaban agen sebelumnya yang ini “ jika terdapat transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23/26, 4(2), 15, 22, kewajiban penyetoran dan pelaporan dilihat dari pihak yang menandatangani dan membuat perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi” sudah benar, karena yang di atur secara khusus itu hanya yang terkait WP yang terdaftar di BKM sesuai per 07/2020 dan 05/2021

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T K E D Y
A W Z T O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V H A U G
 
faq/2022/05/23/000152337_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1