faq:2022:05:23:000152322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan terkait pembuatan faktur pajak. Jika ada tagihan dari broker ke perusahaan asuransi atas tagihan broker fee, itu buat fp 03 atau dok lain ya?
Jawaban
Pake pasal 5 PMK-67/2022, FP nya dapat berupa bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi, dianggap sbg dok tertentu yg dipersamakan dengan FP
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152322_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion