faq:2022:05:23:000152317_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami adalah perusahan penerbangan, perusahaan kami dipromosikan oleh perush pengiklanan, dan kami membayar barter dengan tiket pesawat.bagaimana perlakuan pajaknya?
Jawaban
ini berarti kan wp nya menggunakan jasa iklan ya, karena dibantu promosi. Secara normatif, sepanjang jasanya masuk kedalam jasa lin di pmk 141/3015 maka terutang pph 23. Karena di huruf ae. Ada jasa periklanan. nilai bruto sesuai pasal 1 ayat 3 huruf b nya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152317_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion