faq:2022:05:23:000152291_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk perusahaan asuransi ketika menghitung pph 25 per triwulan contoh (Jan-Mar 2022), kalo rugi fiskal tetep dihitung tidak ya mas/mbak? https://twitter.com/budakcorporat33/status/1528564142696964097
Jawaban
Sambil dipastikan, maksud wpnya ini atas rugi fiskal nya apakah bisa diperhitungkan atau tidak begitukah ? Kalau iya maka tetap dihitung kalau memang wp tersebut memiliki kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan. Berdasarkan pasal 1 ayat 6 pmk 215/2018, perusahaan asuransi termasuk sebagai wajib pajak lainnya. Dalam menghitung angsuran PPh 25 nya mengacu ke pasal 4 nya. Dan di pasal 4 ayat 4 pmk 215/2018 juga disebutkan, dalam hal wp memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152291_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion