faq:2022:05:23:000152284_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A transaksi dengan PT B. PT B terdaftar BKM. barang haruse dikirim ke cabang PT B tapi ternyata dikirime ke PT C (beda entitas). FPnya gimana?
Jawaban
Bukan cakupan Pasal 6 ayat 6 PER 03/ 2022. Balikin ke definisi Pembeli sesuai Pasal 1 angka 7. Untuk alamat bisa diisi alamat PT B. bisa sambil penegasan KPP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152284_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion