faq:2022:05:23:000152279_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sudah menerima serat terima rumah di januari 2022, sudah bast juga tapi oleh developer tetap dipungut ppn 100%. apabila ingin memanfaatkan PMK 6/2022 PPN rumah DTP bagaimana caranya ya?
Jawaban
untuk mendapat fasilitas PPN rumah tapak DTP sesuai pmk 6 kan developer harus membuat 2 faktur pajak: fp 01 dan fp 07. sejak berlakunya per 03, ini pkp akan terkendala dalam pembatan fp 07 nya. yg 01 nya silakan dibuat pengganti saja. tapi yg 07 nya berarti tanggalnya harus tanggal mei 2022, sudah melebihi 3 bulan dr seharusnya fp dibuat
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152279_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion