User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152279_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp sudah menerima serat terima rumah di januari 2022, sudah bast juga tapi oleh developer tetap dipungut ppn 100%. apabila ingin memanfaatkan PMK 6/2022 PPN rumah DTP bagaimana caranya ya?


Jawaban

untuk mendapat fasilitas PPN rumah tapak DTP sesuai pmk 6 kan developer harus membuat 2 faktur pajak: fp 01 dan fp 07. sejak berlakunya per 03, ini pkp akan terkendala dalam pembatan fp 07 nya. yg 01 nya silakan dibuat pengganti saja. tapi yg 07 nya berarti tanggalnya harus tanggal mei 2022, sudah melebihi 3 bulan dr seharusnya fp dibuat

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L᠎ J W C R
C I​ L​ A O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U G F A Z
 
faq/2022/05/23/000152279_1234.txt · Last modified: (external edit)