User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152277_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

@kring_pajak @kring_pajak siang min, saya mau tanya, kalo saya sudah posting spt dan sudah bayar kurang bayarnya tapi saya belum lapor..lalu vendor saya ada bikin fakur pajak pembetulan ,nilai pajak masukan jadi lebih besar.itu sy hrs lapor spt awal dlu y,bru buat spt pmbtulan y?


Jawaban

Kalo dia dapat FP penganti sebelum lapor SPT nya, dan menyebabkan setoran nya lebih besar dari KB yang seharusnya, atas SSP nya bisa di input ke dalam bagian II B PPN di setor di muka dan tidak perlu lapor lalu pembetulan. SPT Pembetulan hanya di laporkan kalau SPT Normalnya sudah di laporkan sebelumnya.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O F᠎ S H᠎ J
X H F U R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Y G E B
 
faq/2022/05/23/000152277_1234.txt · Last modified: (external edit)