Tanya
kalau seperti ini sebaiknya dijawab bagaimana ya mas/mba? apa saya sampaikan saja kalau saat ini SPT Masa PPN kan sudah tidak diisi secara manual melainkan langsung mengambil data Faktur Pajak yang dibuat di aplikasi e-faktur desktop yang mana di aplikasi sendiri pembulatan itu kebawah?
Jawaban
mengenai pembulatan ada juga diatur dalam SE-22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah dalam Dokumen Perpajakan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya), Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. Untuk di aplikasinya nanti juga bakal dibulatkan ke bawah juga mba penghitungannya.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion