User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152261_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya terkait dengan Reimbursement Biaya Hotel, apakah juga dikenakan PPN? Atau seharusnya hanya Service Fee 3% saja yg dicantum di Faktur Pajak dan menggunakan Tarif PPN 1%? Dan sekedar informasi, perusahaan yg memberikan jasa tersebut termasuk Biro Perjalanan. Berikut saya lampirkan contoh Invoice dan Faktur Pajak tersebut:


Jawaban

coba ini pastikan dulu mba, pembayarannya ini atas jasa biro perjalanan sesuai dengan PMK 71, atau jasa perantara penjualan, kalau jasa perantara penjualan, reimbursement itu tidak terutang PPN karena penyerahannya berupa uang saja. Karena kalau jasa biro perjalanan biasanya itu berupa paket dan bukan atas dasar komisi sesuai pasal 2 PMK-71/2022 jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang p

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R L G R V
S S D G᠎ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D N​ C G K
 
faq/2022/05/23/000152261_1234.txt · Last modified: (external edit)