User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152244_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya terkait peraturan PPN terbaru untuk mencantumkan NIK jika pembeli adalah perorangan. Nah kalau untuk masa April 2022 ada faktur keluaran yang sudah terbit dengan mencantumkan NPWP 000 saja. bagaimana jika pembeli tersebut tidak bersedia memberikan KTP ? Apakah ada kelonggaran terkait PPN masa April 2022 ?


Jawaban

(1) Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal: a. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); b. mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya; dan/atau c. berisi ketera

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z A O L P
N A C L O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J᠎ E R᠎ E D
 
faq/2022/05/23/000152244_1234.txt · Last modified: (external edit)