faq:2022:05:23:000152229_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
membuat spt pembetulan 1771 2017 tapi kenapa kompensasi kerugian fiskalnya tidak ada ya?
Jawaban
silakan pastikan dulu di data spt normalnya pada database yang digunakan tersebut apakah memang sudah ada isian kompensasi kerugian atau kosong? kalau spt normalnya kosong, spt pembetulan hapus dulu, isi kembali spt normal sesuai data yang dulu dilaporkan, baru setelah itu posting spt pembetulannya.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152229_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion