faq:2022:05:23:000152212_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q: https://twitter.com/vidyanindy2/status/1528598839984214016 untuk distributor MLM apakah di kenakan pph 21 ya?
Jawaban
#2A Halo mas, sesuai Pasal 3 huruf c angka 12 disebutkan bahwa distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya termasuk ke dalam Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 21 atas bukan pegawai dengan penghitungan sesuai yang dijelaskan dalam lampiran PER-16/PJ/2016
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152212_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion