User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152212_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q: https://twitter.com/vidyanindy2/status/1528598839984214016 untuk distributor MLM apakah di kenakan pph 21 ya?


Jawaban

#2A Halo mas, sesuai Pasal 3 huruf c angka 12 disebutkan bahwa distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya termasuk ke dalam Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 21 atas bukan pegawai dengan penghitungan sesuai yang dijelaskan dalam lampiran PER-16/PJ/2016

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B X V M U
G​ H T G G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U U B M A
 
faq/2022/05/23/000152212_1234.txt · Last modified: (external edit)