faq:2022:05:23:000152184_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penyetoran PPN oleh instansi pemerintah gak paka npwp pihak lain lagi ya?
Jawaban
betul, ssp harus atas nama instansi pemerintah sesuai lampiran PMK 59/2022
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152184_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion