User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152177_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait penyertaan modal. Pada UU PPh dikatakan bahwa ketika mendirikan perusahaan da[at menggunakan saham atau aset lainnya, apakah aset lain tersebut dapat berupa intangible aset?


Jawaban

untuk jenis penyertaan modalnya apa tidak diatur lebih lanjut di uu pph, apabila butuh penegasan bisa konsultasi dulu ke kpp

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P W P G᠎ C
S T M J V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T G A S​ A
 
faq/2022/05/23/000152177_1234.txt · Last modified: (external edit)