faq:2022:05:23:000152172_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana mengganti tarif ppn di espt 1111dm?
Jawaban
1111dm dulu digunakan untuk pkp yang omsetnya tidak melebihi 1,8M dan penyerahannya emas perhiasan atau ekndaraan bekas. sejak berlakunya PMK 65/2022, pkp tertentu kendaraan bekas sudah tidak menggunakan 1111dm lagi karena harus menerbitkan faktur pajak dengan besaran tertentu di efaktur. lapornya via efaktur web
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152172_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion