User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152167_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#49Q (Twitter): https://twitter.com/helloimarkey/status/1526747201837228032 “izin bertanya min, jika lawan transaksi sudah upload retur pajak masukan menggunakan fp 010, sedangkan fp 010 yg digunakan untuk retur tsb saya revisi, berarti lawan transaksi harus membatalkan retur lalu upload ulang dgn fp 011 yg tlah saya revisi tsb ya min? Dalam hal ini retur dibuat lebih dulu drpd fp penggantinya.” terimakasih


Jawaban

#49A: di PMK-65/2010, nota retur harus mencantumkan salah satunya nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan. jika FP nya udah diterbitkan pengganti harus mencantumkan nomor FP penggantinya. silakan dibatalkan aja returnya kemudian rekam yg baru dengan merujuk ke fp pengganti. di efaktur juga gak bisa membuat retur untuk FP normal yg udah terbitkan pengganti.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J K Y R N
K​ Q T S O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C X U R᠎ N
 
faq/2022/05/23/000152167_1234.txt · Last modified: (external edit)