User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152164_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait penerapan PMK No 67/ PMK.03/ 2022, kami merupakan perusahaan asuransi jiwa konvensional, apakah kami sebagai Pemungut PPN wajib mendaftarkan diri sebagai PKP ?


Jawaban

Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 4 ayat 1 PMK-67/2022)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B G S D P
S B J H​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T W P K H
 
faq/2022/05/23/000152164_1234.txt · Last modified: (external edit)