User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152152_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perusahaan saya menjual BKP dengan perusahaan yg ditetapkan sebagai pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus, penerbitan FPK nya menggunakan FP 070 dengan pilihan cap yang mana ya? Dan apakah sebelum menerbitkan FP, saya harus mendapat SPPB dulu?


Jawaban

Jika WP menyerahkan bkp berwujud tertentu yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut sesuai PP Nomor 40 Tahun 2021, maka silahkan buat faktur dengan kode 07 dan capnya bisa dipilih sesuai PP No 40 Tahun 2021. Jika didalam rincian cap WP tidak ada, maka sarankan wp untuk sinkronisasi kode cap terlebih dahulu di menu referensi. untuk penyerahan ke kek, tidak diharuskan ada dokumen sppb sebelum menerbitkan fp. berbeda ketika wp melakukan penyerahan bkp ke kawasan berikat ya

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Q G S T
D B Q U A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F D W U G
 
faq/2022/05/23/000152152_1234.txt · Last modified: (external edit)