faq:2022:05:23:000152151_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
th 2019 kami mendapatkan SPTNP dan mengajukan banding kemudian diterima, namun kami belum memintakan restitusi ke KPP. Apakah PPN dan PPh di SPTNP bisa dikreditkan saja tanpa dimintakan restitusi?
Jawaban
WP bisa mengajukan pengembalian yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015. Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam: (Pasal 8 PMK-187/PMK.03/2015)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152151_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion