User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152138_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#38Q Dear Admin, Saya Fahri bagian pajak Miura dengan NPWP 028778264431000 mau menanyakan mengenai Visa dan Ijin tinggal WNA apa bisa dibiayakan di PPh badan? Karena ada PP nomor 48 tahun 2021 yang mewajibkan WNA yang bekerja di indonesia memiliki Visa dan Ijin Tinggal. terlampir print screennya. mohon arahan kring pajak. Ini bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

#38A: berarti ini dia bayarin visa dan ijin tinggal pegawainya yg wna gitu ya mas. dikembalikan ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph aja. kalo dia masuk gaji atau tunjangan sesuai yg di pasal 6 itu bisa dibebankan. atau kalo masuk pengertian natura juga bisa dibebankan perusahaan. dan itu jadi tambahan penghasilan bagi si op. di pasal 9 ada biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham itu gak boleh dibebankan. menurutku normatif aja mas, kalo masih belum yakin, untuk penegasan lebih lanjutnya bole

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I B T W D
J G W J P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T E H R L
 
faq/2022/05/23/000152138_1234.txt · Last modified: (external edit)