faq:2022:05:23:000152100_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika perusahaan ikut program BPJS kesehatan, kan kena 5% tu. -Ditanggung oleh Perusahaan 4% -Ditanggung oleh Karyawan 1% 4% ini jadi penambah dr penghasilan bruto kn? Trus 1% ny ini jadi pengurang penghasilan bruto atau tidak dlm hit pph21 ??
Jawaban
<WRAP> jika bpjs kesehatan ini manfaatnya sama dengan premi asuransi kesehatan, maka: - jika dibayar perusahaan
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152100_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                
 
Discussion