User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152093_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya untuk pmk 64/2022, jika kami membeli kepada perusahaan yg dimana mereka belum menggunakan tarif 1,1% itu bgaimana pak? apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

Sesuai pasal 2 dan pasal 4 PMK-64/2022, PKP dapat menggunakan besaran tertentu atas penyerahan hasil pertanian tertentu dengan cara menyampaikan pemberitahuan ke KPP. Jika WP tersebut tidak mau menggunakan besaran tertentu dan tidak menyampaikan pemberitahuan ke KPP, berarti pemungutan dan penyetoran PPN-nya menggunakan mekanisme umum, yaitu dengan tarif 11%. Untuk pengkreditannya mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Y N F D
P B L I I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X O Q N B
 
faq/2022/05/23/000152093_1234.txt · Last modified: (external edit)