faq:2022:05:23:000152047_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan masalah faktur pajak pembelian. Saya membeli sebuah laptop dari Huawei dan saya minta faktur pajak atas nama NPWP saya karena mau saya laporkan. Tapi dari Huawei tidak mengeluarkan faktur pajak. Kenapa begitu ya? Bukankah setiap pembelian barang, konsumen berhak mendapatkan faktur pajak utk dilaporkan ke DJP?
Jawaban
bisa jadi iya, kalau ini email bisa dijelaskan terkait fp standar dan fp yang diterbitkan oleh pkp pe juga ya. Tapi si pembeli harus konfirmasi langsung ke huawei nya pula, apakah huawei (penjual) tidak mengeluarkan fp ini karena dia non pkp, atau fp yang dikeluarkan itu seperti fp bagi pkp pe/mungkin dokumen yang dipersamakan dgn fp.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152047_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion