User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152033_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Di prepopulate dokumen lainnya ada PPN Masukan tidak dikenal, namun ketika dicrosscheck kembali, lawan transaksi tersebut adalah pihak principle(yang mengurus ekspedisi dan barang) bukan pihak penjual. Sehingga kami tidak dapat PIB atau SBMPCP yang menjadi dokumen pendukung dari PPN Masukan tersebut. Apakah PPN Masukan di prepopulated tersebut bisa kami kreditkan?


Jawaban

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP. (pasal 2 huruf n per-16/2021) Jelaskan pasal 7 ayat 2

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O K S B K
N O A Z O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I C A G I
 
faq/2022/05/23/000152033_1234.txt · Last modified: (external edit)