User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152016_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika karywan gaji pokoknya gross, tapi JKK JKM & BPJS Kesehatan 4% gross-up & BIK DI sisi income & deduction ada tunjangan pajak atas JKK JKM & BPJS Kesehatan 4% (krn BIK) Pajak yang dibayar & lapor hanya regular/ irreg pajak saja atau regular/ irreg pajak + tunjangan pajak?


Jawaban

Jelaskan sesuai PER-16/2016: Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 (Ps 5 ayat 1). Segala macam tunjangan merupakan Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur (Ps 1 angka 15). Dalam hal kepada pegawai diberikan tunjangan pajak, maka tunjangan pajak tersebut merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan pada penghasilan

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X H U J F
W B M D O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y D R T E
 
faq/2022/05/23/000152016_1234.txt · Last modified: (external edit)