User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152010_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Laporan SPT Tahunan jika terlambat memakai angsuran PPh 25 sesuai ?


Jawaban

Pasal 4 KEP-537/PJ./2000 Dalam hal SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan WP setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara. Setelah WP menyampaikan SPT Tahunan PPh, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dan b

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Y L E X
F W W​ F A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S J B B S
 
faq/2022/05/23/000152010_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1