faq:2022:05:20:000186146_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemberi Jasa (PKP) apakah bisa membuatkan kode billing PPh Pasal 4(2) (Jasa Konstruksi) untuk Pengguna Jasa (BUMN)?
Jawaban
iya betul kak, nama penyetornya tetap bumn selaku pemotong pph nya
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000186146_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion