User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000186146_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pemberi Jasa (PKP) apakah bisa membuatkan kode billing PPh Pasal 4(2) (Jasa Konstruksi) untuk Pengguna Jasa (BUMN)?


Jawaban

iya betul kak, nama penyetornya tetap bumn selaku pemotong pph nya

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I P E C L
W T᠎ T᠎ U F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S L Z N W
 
faq/2022/05/20/000186146_1234.txt · Last modified: (external edit)