faq:2022:05:20:000184630_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya kalo saya tadi buat pembetulan bupot pasal 23 kemudian bupot tersebut saya hapus tapi ternyata bupot pembetulan yg sudah saya hapus itu adalah benar dan ingin saya gunakan lagi bagaimana solusinya? dan saya sudah membuat laporan masa d ebupot unifikasi, kalau saya rekam bupot baru dengan dasar dokumen yg sama apakah nanti akan mengakibatkan kurang bayar di spt pembetulannya?
Jawaban
SPT yg udah terlapor, misal ada bupot yg gak sengaja dibatalkan, lalu input baru dengan nilai yg sama seharusnya nanti di spt pembetulan gak menambah kbnya, sepanjang memang yg dibetulkan hal tersebut saja
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000184630_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion