faq:2022:05:20:000184626_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya mengenai PEB yang dilaporkan dalam SPT PPN Untuk PEB re-expor dimana adalah PEB untuk prasyarat pengeluaran barang dari Indonesia ke LN dimana barang tersebut hanya akan dilakukan repair di Luar Negri dan akan dikembalikan kembali ke Indonesia (Bukan Sales) Apakah atas PEB ini harus dilaporkan di ESPT PPN?
Jawaban
Terkait re-ekspor, dari kita tidak ada mekanisme khusus mas. Apabila kondisi yang sebenarnya memang terdapat pengeluaran Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean maka dianggap terjadi ekspor. Silakan dilaporkan PEB-nya di dokumen lain pajak keluaran.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000184626_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion