User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000184621_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya jadi perusahaan kami dengan perusahaan B ada surat perjanjian join operasional tentang pendanaan. Dari pendanaan ini kami mendapatkan imbalan hasil berupa bunga. atas Imbalan yang kami terima ini dikenakan PPh dan PPN gak ya? jadi perusahaan kami mendanai perusahaan B utk jual beli biji nikel gt pak/bu, nah dari pendanaan tsb kami dapat imbalan bunga..


Jawaban

Ini dia pendanaan jo trus dapat bunga kan ya, bukan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam di pmk-69/2022. Secara umum, untuk bunganya, dari sisi pemberi pinjaman, bunga yang didapatkan merupakan objek pph karena bukan yang dikecualikan sebagai objek di pasal 4 ayat (3) uu pph sttd hpp. Jika pemberi bunga adalah pemotong PPh 23, maka dilakukan pemotongan. Jika tidak, atas bunga tersebut dilaporkan di SPT Tahunannya. untuk PPNnya normatif ya, PPN kan dikenakan atas penyerahan BKP atau JKP, kalo bunga kan bukan penyerahan BKP/JKP, seharusnya tidak terutang PPN.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A N T Q K
M U P᠎ O E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L U V D R
 
faq/2022/05/20/000184621_1234.txt · Last modified: (external edit)