User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000184551_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami bermaksud untuk balik nama sebidang tanah / aset perusahaan yang selama ini masih menggunakan nama pribadi pemegang saham. Untuk proses tersebut secara notariil akan tetap melalui proses jual beli pada umumnya, padahal secara riil tidak ada transaksi jual beli karena aset tersebut sudah masuk sebagai aset perusahaan (tercantum dalam aset yang dilaporkan di SPT Tahunan Perusahaan). Dalam proses jual beli tersebut pasti akan ada pajak penjual dan pembeli & pajak penjual harus menggunakan NPWP Pemegang saham. Bagaimana perlakuan perpajakan dari para pemegang saham mengingat selama ini tidak ada asset tersebut di SPT Pribadi nya.


Jawaban

Untuk balik nama, harusnya tetep ada kewajiban pph pasal 4 ayat (2) walaupun secara inbreng. Perlakuan bagi pemegang saham selaku pemberi setoran modal berupa tanah/bangunan, mengikuti ketentuan umum yakni PPh final pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah dan/atau bangunan sesuai PP 34 Tahun 2016. Selain itu, dalam pasal 4 ayat (1) huruf (d) UU PPh stdtd UU HPP, diatur sbb: “keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.” merupakan objek pajak. Jadi, karena dinilai seharga nilai pasar (pasal 10 ayat (5) uu pph), maka apabila ada keuntungan, bagi wajib pajak yg menyertakan modal, selisih/keuntungan pengalihan tsb juga merupakan objek pajak

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Y Y L​ P
J W N J O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C K᠎ M Z B
 
faq/2022/05/20/000184551_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1