faq:2022:05:20:000180826_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ini gimana yg bener Kalau pembeli barang wapu, Npwp dan nama penyetor ppn dan pph itu wapu bukan rekanan. Mohon konfrmasinya donk terkait pmk 59 Saya sudah sebar info dr kring pajak ini saya d salahin wapu nya.
Jawaban
kalau pph 22 memang masih a.n. rekanan. Tapi untuk ppn yang dipungut oleh wapu, nanti ssp nya a.n. instansi pemerintah ya. Bisa diinfokan untuk pmk 59 ini mulai berlaku tgl 1 mei 2022. Bisa juga minta wp cek ke lamp pmk 59/2022 untuk penjelasan lebih lanjut mengenai potput pph jenis pajak yang lain
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000180826_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion