faq:2022:05:20:000180822_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila Saya ada mengajukan SPT Y dan Kurang Bayar 100,,,,,ternyata setelah audit saya akan mengajukan SPT Normal dan kurang bayar nya cuma 90,,,,,,apakah kelebihan 10 tersebut bisa di PBK ?
Jawaban
bisa ,sepanjang belum diperhitungkan dgn pajak terutang di spt. Atau bisa ajukan pmk 187 juga ya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000180822_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion