faq:2022:05:20:000180820_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah membuat faktur pajak normal atas penyerahan rumah pada jan-apr 2022 namun ingin mendapatkan fasilitas PPN DTP, tsb apakah masih bisa dan bagaimana caranya? apakah bisa dengan faktur pengganti atau bagaimana mekanismenya ya
Jawaban
wp off saat sedang digali kapan dilakukan pembayaran uang muka dan pelunasan serta pendaftaran bastnya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000180820_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion