User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000165739_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya soal peraturan 64/pmk03/2022..soal ppn hasil pertanian tertentu…dengan tarif 1,1%…apakah jika kita sudah mengajukan ke kpp untuk tarif 1,1% tsb..apakah masih bisa bertransaksi dengan non wapu? Jika tidak, apakah berarti setiap bulannya tidak perlu membayar ppn lagi? Karena di pasal 7 pajak masukan tdk dapat dikreditkan…dan kondisi seperti apa untuk wp sebaiknya memilih tarif 1,1% dibanding tarif biasa?


Jawaban

tidak ada larangan bertransaksi dengan non wapu. Pasal 7, disini disampaikan bahwa PM penjual terkait kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan besaran ttn itu ga bisa dikreditkan

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G X F K
G O P N M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G C O W H
 
faq/2022/05/20/000165739_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1