faq:2022:05:20:000165739_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya soal peraturan 64/pmk03/2022..soal ppn hasil pertanian tertentu…dengan tarif 1,1%…apakah jika kita sudah mengajukan ke kpp untuk tarif 1,1% tsb..apakah masih bisa bertransaksi dengan non wapu? Jika tidak, apakah berarti setiap bulannya tidak perlu membayar ppn lagi? Karena di pasal 7 pajak masukan tdk dapat dikreditkan…dan kondisi seperti apa untuk wp sebaiknya memilih tarif 1,1% dibanding tarif biasa?
Jawaban
tidak ada larangan bertransaksi dengan non wapu. Pasal 7, disini disampaikan bahwa PM penjual terkait kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan besaran ttn itu ga bisa dikreditkan
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000165739_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion