faq:2022:05:20:000163654_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya terkait PPh Potong Pungut atas pembelian saham suatu perusahaan. Jadi kasusnya seperti ini Pak/Bu, PT X ingin membeli PT Y yang dimana dalam kepemilikan saham PT Y terdapat WNA yang tidak memiliki NPWP. Atas pembelian PT Y oleh PT X ini, 1. Kewajiban potong pungut ada di siapa? pembeli WNI?2. Bagaimana menentukan nilai saham nya? dan seperti apa?3. Pelaporan PPh nya seperti apa?
Jawaban
<WRAP> Emita Ika Imaniar, [20/05/2022 15.36] PPh Pasal 26
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000163654_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                
 
Discussion