User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000163654_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau bertanya terkait PPh Potong Pungut atas pembelian saham suatu perusahaan. Jadi kasusnya seperti ini Pak/Bu, PT X ingin membeli PT Y yang dimana dalam kepemilikan saham PT Y terdapat WNA yang tidak memiliki NPWP. Atas pembelian PT Y oleh PT X ini, 1. Kewajiban potong pungut ada di siapa? pembeli WNI?2. Bagaimana menentukan nilai saham nya? dan seperti apa?3. Pelaporan PPh nya seperti apa?


Jawaban

<WRAP> Emita Ika Imaniar, [20/05/2022 15.36] PPh Pasal 26

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S G Y F T
S T W I᠎ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R I B Q E
 
faq/2022/05/20/000163654_1234.txt · Last modified: (external edit)