User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000163578_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

em untuk nota retur tetap masih di ketentuan 65/PMK.03/2010 ini kan?


Jawaban

Pada dasarnya untuk pembuatan nota retur/nota pembatalan masih menggunakan ketentuan PMK-65/2010. Untuk bagian alamat hanya dicantumkan alamat pembeli saja. Tapi karena di fakturnya sendiri dicantumkan alamat cabang (bagi WP KPP BKM yang PPN-nya dipusatkan), pencantuman alamat disarankan sama seperti alamat yang tercantum di fakturnya.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q M X Y N
K P Q R M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R B O S I
 
faq/2022/05/20/000163578_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)