User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000153928_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang pak, saya membuat faktur pajak dengan nama penandatangannya adalah nama PT, Ini fakturnya dianggap cacat atau tidak pak ?


Jawaban

Pada pasal 10 PER 03/2022 disebutkan Nama PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak. Jika nama penandatangan adalah nama PT maka FP nya tidak sesuai dengan yang ada di pasal 5 PER 03/2022, bukan FP yang benar, lengkap dan jelas. Dan termasuk Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Z C S V
O M V K V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J F U Y V
 
faq/2022/05/20/000153928_1234.txt · Last modified: (external edit)