User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000153928_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang pak, saya membuat faktur pajak dengan nama penandatangannya adalah nama PT, Ini fakturnya dianggap cacat atau tidak pak ?


Jawaban

Pada pasal 10 PER 03/2022 disebutkan Nama PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak. Jika nama penandatangan adalah nama PT maka FP nya tidak sesuai dengan yang ada di pasal 5 PER 03/2022, bukan FP yang benar, lengkap dan jelas. Dan termasuk Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Q᠎ U R U
C R W A C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S S B X E
 
faq/2022/05/20/000153928_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1